Manajemen aset secara
substantif meliputi ruang lingkup mulai dari:
1.
Perencanaan
kebutuhan aset,
2.
Mengadakan
aset,
3.
Menginventarisir,
4.
Melegalisasi
aset,
5.
Memakai
atau mengoperasikan,
6.
Memelihara,
7.
Menghapus,
hingga
8.
Mengalihkan
aset yang bersangkutan. (Sugiama, 2013:23).
Jadi, ruang lingkup manajemen
aset terdiri dari dua hal yaitu keilmuan yang secara langsung mempelajari
aset secara fisik (seperti Teknik Sipil, Manajemen dan Organisasi, Akuntansi
dan Keuangan, untuk aspek legal aset), dan secara subtantif (perencanaan
kebutuhan aset, mengadakan aset, menginventarisir, melegalisasi
aset, memakai atau mengoperasikan, memelihara, menghapus,
hingga mengalihkan aset yang bersangkutan).
Sumber : Sugiama, A Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung:Guardaya Intimarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar