Selasa, 25 Juni 2019

RUANG LINGKUP MANAJEMEN ASET


Manajemen aset secara substantif meliputi ruang lingkup mulai dari:
1.    Perencanaan kebutuhan aset, 
2.    Mengadakan aset, 
3.    Menginventarisir, 
4.    Melegalisasi aset, 
5.    Memakai atau mengoperasikan, 
6.    Memelihara, 
7.    Menghapus, hingga
8.    Mengalihkan aset yang bersangkutan. (Sugiama, 2013:23).

Jadi, ruang lingkup manajemen aset terdiri dari dua hal yaitu keilmuan yang secara langsung mempelajari aset secara fisik (seperti Teknik Sipil, Manajemen dan Organisasi, Akuntansi dan Keuangan, untuk aspek legal aset), dan secara subtantif (perencanaan kebutuhan aset, mengadakan aset, menginventarisir, melegalisasi aset, memakai atau mengoperasikan, memelihara, menghapus, hingga mengalihkan aset yang bersangkutan).

Sumber : Sugiama, A Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung:Guardaya Intimarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DEFINISI MANAJEMEN ASET

Pengertian Manajemen, Aset, dan Manajemen Aset Manajemen menurut George R. Terry (dalam Sugiama, 2010) "management is distinct pr...