Dalam manajemen aset, ada asas yang harus
diterapkan dalam manajemen aset. Azas berarti "dasar yang menjadi tumpuan
berpikir dan bertindak dalam pengelolaan seluruh kekayaan.". Dalam Sugiama
(2013: 18-22),
Azas-azas manajemen aset yang harus diterapkan adalah
sebagai berikut:
1.
Fungsional, memiliki arti bahwa aset harus memiliki
kegunaan dan kemanfaatan sesuai dengan rencana.
2.
Kepastian
Hukum, memiliki arti bahwa
dalam pengelolaan aset harus memiliki kepastian aturan secara hukum.
3.
Transparansi
dan Keterbukaan, memiliki
arti bahwa seluruh pengelolaan aset harus dilaksanakan secara terbuka baik
terhadap informasi maupun data mengenai aset tersebut.
4.
Efisiensi, memiliki arti bahwa aset yang dikelola
harus mengeluarkan sumber daya yang serendah mungkin untuk mendapatkan hasil
yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input.
5.
Akuntabilitas, memiliki arti bahwa aset yang dikelola
harus disajikan dan dilaporkan mengenai segala tindak tanduknya oleh pengelola
aset.
6.
Kepastian
Nilai, memiliki arti bahwa
aset yang dikelola perlu dinilai secara akurat melalui proses penilaian aset.
Prinsip dalam
manajemen aset yaitu:
1.
Efektif, yaitu pengelolaan aset yang dilakukan
dapat mencapai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.
2.
Efisien, yaitu aset
yang dikelola harus mengeluarkan sumber daya yang serendah mungkin untuk
mendapatkan hasil yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output
dengan input.
3.
Fleksibel, yaitu dalam pengelolaan aset harus
memiliki keluwesan atau fleksibilitas berdasarkan tingkat toleransi tertentu.
4.
Optimal, yaitu tingkat capaian yang dicerminkan
oleh kondisi, derajat, atau jumlah dapat memadai sesuai yang telah direncanakan
sebelumnya.
Sumber : Sugiama, A Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung:Guardaya Intimarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar