Selasa, 25 Juni 2019

DEFINISI MANAJEMEN ASET

Pengertian Manajemen, Aset, dan Manajemen Aset

Manajemen menurut George R. Terry (dalam Sugiama, 2010) "management is distinct process consisting of science and art, and followed in order to accomplish predetermined objective".

Aset berasal dari istilah asset (bahasa Inggris) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “kekayaan”
Aset berdasarkan perspektif ekonomi diartikan sebagai berikut: aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi yang dapat dimiliki baik oleh individu, perusahaan, maupun dimiliki pemerintah yang dapat dinilai secara finansial
Kekayaan yang dimiliki oleh individu misal rumah, tanah, kendaraan dan sebagainya. Aset milik perusahaan seperti bangunan kantor, lahan perusahaan, mesin dan peralatan pabrik, perlengkapan pabrik serta properti lainnya
Aset menurut sudut pandang ekonomi adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) dimiliki oleh seseorang, sebuah organisasi baik swasta maupun pemerintah yang memiliki:
1.nilai ekonomi (economic value),
2.nilai komersial (commercial value)
3.nilai tukar (exchange value).

       Manajemen Aset
Menurut Gima Sugiama (2013), manajemen aset adalah suatu ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses perencanaan kebutuhan aset, mendapatkan, inventarisasi, legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan, hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien.
Dolli D. Siregar (2004), manajemen aset adalah suatu profesi atau keahlian yang belum sepenuhnya berkembang atau populer di lingkungan pemerintahan maupun di satuan kerja atau instansi.
Menurut Kaganova dan McKellar, asset management adalah proses pengambilan keputusan dan implementasinya sesuaii dengan akuisisi, penggunaan, dan pembagian dari aset tersebut.
Menurut Danylo dan Lamer (1999), asset management adalah metodologi untuk secara efisien dan adil mengalokasikan sumber daya di antara tujuan dan sasaran yang valid dan bersaing.


Sumber : Sugiama, A Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung:Guardaya Intimarta.

TUJUAN DAN FUNGSI MANAJEMEN ASET


Tujuan Manajemen Aset


            Secara umum tujuan manajemen aset adalah untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara efektif dan efisien ( Sugiama, 2013).
Efektif adalah pencapaian hasil yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Efisien adalah memakai atau menggunakan sumber dayanserendah mungkin untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

Fungsi Manajemen Aset


Dr. A. Gima Sugiama mengatakan bahwa fungsi manajemen aset secara umum adalah sebagai berikut :
1.Merencanakan kebutuhan aset,
2.Mengadakan aset,
3.Menginventarisasi aset,
4.Mengaudit  & melengkapi aspek legal aset,
5.Menilai aset,
6.Mengoperasikan aset,
7.Memelihara aset,
8.Menghapuskan aset
9.Mengalihkan atau memusnahkan aset

Sumber : Sugiama, A Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung:Guardaya Intimarta.

JENIS-JENIS ASET


Aset Menurut Bentuknya :
1. Aset Berwujud (Tangible Assets)
Aset berwujud (tangible assets) adalah kekayaan yang dapat dimanifestasikaan secara fisik dengan menggunakan panca indera (Sugiama, 2013).Contoh dari aset berwujud yaitu : rumah, gedung, jalan raya dan lain sebagainya.
Rumah merupakan salah satu aset berwujud (tangible asset) yang merupakan kebutuhan utama sebagai tempat tinggal yang harus dipelihara dan dimanfaatkan secara efektif dan efisien, dan merupakan aset bagi pemiliknya yang dapat dialihkan atau dihapuskan sesuai dengan keadaan rumah dan kebutuhan pemilikl rumah itu sendiri.
Jalan merupakan aset berwujud (tangible asset) yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum baik itu oleh kendaraan dan oleh pejalan kaki. Jalan merupakan infrastruktur yang harus dipelihara keberadaanya agar dapat mempermudah akses ke suatu tempat dan tidak membahayakan pengguna jalan. 
Lahan merupakan tanah yang sudah ada peruntukanya dan umumnya dimiliki dan dimanfaatkan oleh perorangan atau lembaga untuk mendapatkan keuntungan atau keperluan pribadi dan termasuk aset berwujud (tangible asset) karena dapat dilihat dengan mata dan memiliki nilai finansial . Sawah digunakan untuk menanam padi dari hasil menanam padi akan menghasilkan benefit. 

2. Aset Tidak Berwujud (Intangible Assets)

Aset tidak berwujud (intangible assets) adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak bisa diukur secara fisik, namun dapat diidentifikasi sebagai kekayaan secara terpisah, dan kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secara ekonomi sebagai hasil dari proses usaha atau melalui waktu (Sugiama, 2013).
Contoh dari aset tidak berwujud yaitu : hak merek dagang, hak cipta atau copyright atas sebuah karya, nama baik sebuah organisasi/perusahaan atau goodwill, hak paten, hak atas usaha waralaba atau franchise.

Hak merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya.

Aset Menurut Tujuan Penggunaannya :
1. Aset untuk Tujuan Komersial
Aset untuk tujuan komersial yaitu aset yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya yaitu : mall, apartemen, kondominium, dan lain-lain.
SPBU merupakan salah satu contoh aset komersil karena pembangunanya ditujukan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya .
2. Aset untuk Tujuan Non-Komersial
Aset untuk tujuan non-komersial yaitu aset yang tidak memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan. Contohnya yaitu : jalan, jembatan, waduk, dan lain-lain.
Jembatan layang pasupati merupakan contoh aset non komersil karena tujuan pembangunannya adalah tidak untuk meraup keuntungan sebesar besarnya melainkan lebih kepada pelayanan kepada masyarakat.

Sumber : Sugiama, A Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung:Guardaya Intimarta.

AZAS DAN PRINSIP MANAJEMEN ASET


Dalam manajemen aset, ada asas yang harus diterapkan dalam manajemen aset. Azas berarti "dasar yang menjadi tumpuan berpikir dan bertindak dalam pengelolaan seluruh kekayaan.". Dalam Sugiama (2013: 18-22),
Azas-azas manajemen aset yang harus diterapkan adalah sebagai berikut:
1.            Fungsional, memiliki arti bahwa aset harus memiliki kegunaan dan kemanfaatan sesuai dengan rencana.
2.            Kepastian Hukum, memiliki arti bahwa dalam pengelolaan aset harus memiliki kepastian aturan secara hukum.
3.            Transparansi dan Keterbukaan, memiliki arti bahwa seluruh pengelolaan aset harus dilaksanakan secara terbuka baik terhadap informasi maupun data mengenai aset tersebut.
4.            Efisiensi, memiliki arti bahwa aset yang dikelola harus mengeluarkan sumber daya yang serendah mungkin untuk mendapatkan hasil yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input.
5.            Akuntabilitas, memiliki arti bahwa aset yang dikelola harus disajikan dan dilaporkan mengenai segala tindak tanduknya oleh pengelola aset.
6.            Kepastian Nilai, memiliki arti bahwa aset yang dikelola perlu dinilai secara akurat melalui proses penilaian aset.

Prinsip dalam manajemen aset yaitu:
1.          Efektif, yaitu pengelolaan aset yang dilakukan dapat mencapai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.
2.          Efisien, yaitu aset yang dikelola harus mengeluarkan sumber daya yang serendah mungkin untuk mendapatkan hasil yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input.
3.          Fleksibel, yaitu dalam pengelolaan aset harus memiliki keluwesan atau fleksibilitas berdasarkan tingkat toleransi tertentu.
4.          Optimal, yaitu tingkat capaian yang dicerminkan oleh kondisi, derajat, atau jumlah dapat memadai sesuai yang telah direncanakan sebelumnya. 

Sumber : Sugiama, A Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung:Guardaya Intimarta.

RUANG LINGKUP MANAJEMEN ASET


Manajemen aset secara substantif meliputi ruang lingkup mulai dari:
1.    Perencanaan kebutuhan aset, 
2.    Mengadakan aset, 
3.    Menginventarisir, 
4.    Melegalisasi aset, 
5.    Memakai atau mengoperasikan, 
6.    Memelihara, 
7.    Menghapus, hingga
8.    Mengalihkan aset yang bersangkutan. (Sugiama, 2013:23).

Jadi, ruang lingkup manajemen aset terdiri dari dua hal yaitu keilmuan yang secara langsung mempelajari aset secara fisik (seperti Teknik Sipil, Manajemen dan Organisasi, Akuntansi dan Keuangan, untuk aspek legal aset), dan secara subtantif (perencanaan kebutuhan aset, mengadakan aset, menginventarisir, melegalisasi aset, memakai atau mengoperasikan, memelihara, menghapus, hingga mengalihkan aset yang bersangkutan).

Sumber : Sugiama, A Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung:Guardaya Intimarta.

SIKLUS ASET


Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama, 2013) mengatakan aset-aset yang dikelola melalui alur sebagai berikut:
1. Perencanaan kebutuhan aset
2. Pengadaan aset
3. Inventarisasi aset 
4. Legal audit aset
5. Penilaian aset
6. Pengoperasian dan pemeliharaan aset
7. Pembaharuan/rejuvenasi aset
8. Penghapusan aset
9. Pengalihan melalui penjualan, penghibahan, penyertaan modal, atau pemusnahan aset

Perencanaan kebutuhan aset adalah serangkaian kegiatan merencanakan suatu rencana strategi yang dibuat oleh suatu organisasi. 

Pengadaan aset adalah kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. 

Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. 

Legal audit aset adalah  pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. 

Penilaian aset adalah serangkaian kegiatan menilai kekayaan aset yang dimiliki sehingga dapat diketahui nilai kekayaan aset sebelum aset tersebut dimusnahkan. 

Pengoperasian dan pemeliharaan aset adalah serangkaian kegiatan menggunakan/memanfaatkan aset dalam tugas atau pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi, sedangkan Pemeliharan aset adalah kegiatan memperbaiki seluruh aset agar berfungsi seperti semula. 

Rejuvenasi / pembaharuan aset adalah serangkaian kegiatan mengganti aset atau memperbaiki suku cadang agar aset dapat dioperasikan sesuai dengan harapan. 

Penghapusan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memusnahkan atau mengalihkan aset. 

Pemusnahan aset adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan apabila aset tidak dapat diperbaiki untuk digunakan kembali. 

Pengalihan aset adalah serangkaian kegiatan memindahkan hak, wewenang, dan tanggung jawab atas aset melalui menjual, menyertakan dalam modal, atau menghibahkan aset. 

Penjelasan di atas, dapat digambarkan sebagai berikut :
                                                                

SIKLUS ALUR ASET (SUGIAMA, 2013)


Sumber : Sugiama, A Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung:Guardaya Intimarta.

PERENCANAAN KEBUTUHAN ASET


Perencanaan kebutuhan aset merupakan rangkaian kegiatan untuk menentukan tujuan yang harus dicapai, memformulasikan strategi, menentukan dan memperhitungkan berbagai faktor yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan, dan menerapkan semua langkah untuk memperoleh aset yang diperlukan




Tujuan perencanaan kebutuhan aset untuk memperjelas arah dalam pengadaan aset, memastikan agar operasi aset dapat dilakukan sesuai kebutuhan, menyediakan aset yang berfungsi secara efektif dan efisien, dan memilih cara paling tepat untuk menyediakan aset tersebut





Langkah konseptualisasi penyusunan renstra (rencana strategis)

Sumber : Sugiama, A Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung:Guardaya Intimarta.

DEFINISI MANAJEMEN ASET

Pengertian Manajemen, Aset, dan Manajemen Aset Manajemen menurut George R. Terry (dalam Sugiama, 2010) "management is distinct pr...